Tuesday, June 7, 2016

perpanjangan dan perubahan data paspor

Beberapa bulan ini disibukkan dengan masalah paspor... setelah saya pikir-pikir saya harus berbagi pengalaman ini ke orang orang yang mau buat paspor tapi datanya beda di KTP sama berkas lainnya dan juga yang kasusnya sama dengan saya,,, kenapa data paspor saya salah?.. awal pembuatan paspor saya itu di tahun 2009, dulu saya masih belum tau tentang paspor, saya cuma taunya paspor itu sebagai tanda pengenal kita di negera orang, waktu paspornya sudah jadi  saya cuek saja dengan data yang berbeda itu, pikirku itu adalah paspor Haji yang hanya dipake sekali, ternyata itu adalah paspor hijau yang bisa dipake ke seluruh negara... kesalahan saya adalah harusnya waktu paspornya terbit saya langsung perbaiki tahun lahir saya yang salah tapi yah itu saya hanya dengar dari orang orang yang telah melaksanakan ibadah haji klo paspornya beda sama paspor hijau itu... (kesalahan ini jangan diulang lagi sama kalian, cukup saya yang alami)...*rempong ngurusnya..



Nah Sebelum mulai mengurus ini itu, senjata saya mengumpulkan semua data asli saya (KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah yang ini saya bawa semua ijazah yang memuat tanggal lahir saya). Ternyata tak sedikit masyarakat yang terkena kasus keimigrasian seperti saya dan tidak tau cara menyelesaikannya, mau gak mau kita harus intens datang ke imigrasi untuk tanya langsung ke petugas imigrasi itupun biasanya mereka hanya memberikan informasi umum contohnya cara pembuatan paspor, kalau ada masalah masalah lainnya ya harus ke bagian WASDAKIM (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) karena saya buat paspornya di imigrasi Makassar, saya harus ke kantor yang di Jl.Perintis, sampai di kanim perintis saya disuruh ke kantor imigrasi yang di Jl.alauddin, baru beberapa bulan yang lalu kantor imigrasi bikin cabang di alauddin resiko harus bolak balik perintis-alauddin yang butuh jarak tempuh 45 menit pake mobil, 25 menit pake motor yah mau gimana lagi karena berurusan dengan bagian ini adalah orang yang terkena kasus keimigrasian seperti paspor hilang, ubah data paspor, dll..

Paspor saya yang expired agustus tahun 2014 itu seharusnya saya perpanjang 6 bulan sebelumnya artinya di februari 2014 saya harus perpanjang, tapi butuh waktu lama kalau harus ubah datanya waktu itu sementara saya sudah beli tiket ke singapur sama teman-teman waktu itu, jadinya kuputuskan untuk memperpanjang sesuai data yang di paspor saya sebelumnya, cerita perpanjangnya ada di postingan sebelumnya.


Mumpung baru lulus kuliah, sudah tidak disibukkan dengan urusan kuliah, sekaranglah saatnya saya harus mempunyai paspor yang sesuai dengan tahun lahir saya yang sebenarnya, padahal paspornya baru expired februari 2019 tapi saya tidak mau mengulangi kesalahan saya yang menunda-nunda mengubah data paspor hanya karena memikirkan ribetnya pengurusannya dari A sampai Z,,,

saya mengurus perubahan data paspor ini sendiri yang kadang ditemani sama mama (ga pake calo),.. langsung saja ini tahap tahap pengurusan yang sudah saya lewati semua sampai paspor yang data tahun lahirku diubah ke data yang asli.
a. bawa dokumen asli semua dari akta kelahiran, KTP, KK, ijazah terakhir dan paspor lama yang untuk perpanjang sekalian mengubah data) ke kanim tempat diterbitkannya paspor yang lama

b. langsung ke wasdakim untuk bertanya soal prosedurnya. kalau saya harus bolak balik kantor kanim yang di jl.perintis-jl.alauddin sehari hanya bisa satu kali bolak balik karena waktunya yang begitu kurang pas, pas nyampe kantor yang satunya tutup, hehe..

c. di wasdakim, saya ditanya-tanya kenapa bisa ada kesalahan data pada paspor, saya ceritakan dari A sampai Z nya, Alhamdulillah ibu wasdakimnya baik langsung minta saya ke pengadilan negeri sesuai alamat yang di ktp saya. padahal banyak yang bilang bagian wasdakim itu terkesan galak dan kurang ramah.. *janganpercayasebelummengalaminya, hehe

d. ke pengadilan untuk membuat surat putusan pengadilan. saya ke bagian perdata dengan membawa berkas yang sama dengan yang saya bawa ke kanim, langsung dibuatkan permohonan pengajuan perkara dan membayar di bank sebesar Rp 310.000, setelah itu ke kantor pos setempat minta pengesahan dengan membawa copyan berkas, sekalian beli materai 7 tau tau nanti dibutuhkan mending lebih daripada kurang, kalau lebih bisa dibagi ke yang membutuhkan kebetulan waktu itu banyak yang butuh materai, kemudian kebagian hukum minta di stempel pengesahan berkas yang tadi dan membayar lagi perlembarnya Rp 10.000 (berkas saya ada 5 lembar, KTP, kk, akta kelahiran, ijazah SMA, paspor lama) jadi Rp 50.000.

e. pulang ke rumah nunggu panggilan sidang, empat hari setelah pengajuan permohonan itu jadwal sidang saya sudah keluar, tiga hari setelahnya saya sidang, jadi dihitung dari awal pengajuan permohonan itu ada sekitar semingguan baru sidang. sebelum sidang saya minta tante dan om untuk jadi saksi di persidangan.

d. Alhamdulillah sidang yang berjalan 30 menit itu berjalan lancar permohonan saya diterima untuk perubahan data pada paspor dan saya ga se degdegan waktu sidang thesis.. :). kebanyakan ada yang ditolak juga tapi kasusnya beda dengan saya misalnya perubahan nama, untungnya saya cuma tahun lahirnya yang salah .. setelah sidang pertama nunggu seminggu lagi untuk sidang kedua yaitu sidang pembacaan putusan pengadilan. nah pas sidang kedua itu saya cuma datang berdua sama mama (ga perlu bawa saksi lagi).

e. putusan pengadilannya saya tunggu hari itu juga dan langsung jadi hari itu juga, setelah putusan pengadilannya jadi saya membayar lagi sebesar Rp 100.000 , setelah itu putusan pengadilannya saya copy, minta pengesahan dan bayar sebesar Rp 50.000

setelah putusan pengadilan sudah ditangan, saya tidak langsung ke kantor imigrasi waktu itu juga (masih capek memikirkan apakah nanti diterima atau ditolak kantor imigrasi karena putusan pengadilan itu cuma syarat awal). 

f. sebulan setelahnya saya ke kantor imigrasi dengan membawa surat putusan yang sudah dilegalisir, yang asli disimpan sendiri. saya mengikuti proses BAP (berita acara pemeriksaan) di bagian wasdakim. setelah itu semua berkas dan hasil BAP siap di proses. dua hari setelahnya saya dipanggil foto dan wawancara, kemudian kwitansi pembayarannya saya pegang dulu, waktu itu sudah diminta bayar hari itu juga tapi saya langsung pulang dan menunggu keputusannya permohonan saya disetujui atau tidak perubahan paspor saya sama pusat, seminggu kemudian baru saya bayar, dan paspor saya jadi tiga hari kerja setelah saya bayar sebesar Rp 350.000

saya mulai urusan perubahan paspor ini dari bulan januari sampai bulan April, sebenarnya bisa lebih cepat seandainya februari setelah putusan pengadilan keluar saya langsung ke imigrasi, tapi ya itu karena kebanyakan mikir, sebenarnya kalau berurusan sama imigrasi jangan setengah hati,, biar ga sakit hati,, hehe....
intinya jalani semua proses dengan sungguh-sungguh, kalau bisa urus sendiri (tenaga terkuras tapi dompet puas), jangan pakai calo karena kata orang kebanyakan calo itu PHP dan minta banyak bayaran..

Alhamdulilah setelah perjuangan ini paspor dengan data asli saya sudah jadi....

Read More